Lalu apa saja syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut,, 1. Guru tercatat di Dapodik. 2. Guru memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan (NUPTK) 3. Guru memiliki sertifikat pendidik (Serdik) 4. Guru memiliki nomor registrasi guru (NRG) 5. Guru memiliki beban mengajar minimal 24 jam mengajar, terkecuali kepala sekolah, tanpa
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi. Besarnya tunjangan bagi guru PNS adalah sama dengan satu kali gaji pokoknya. Perbedaan tunjangan guru PNS sertifikasi dan non sertifikasi terletak pada tunjangan profesi. Sudah ada beberapa daerah yang telah mencairkan Tunjangan Profesi Triwulan 4 bagi guru sertifikasi. Baca Juga: Puluhan Ribu ASN Dibutuhkan, Pemerintah Siap Merekrut Talenta-talenta Baru Melalui Seleksi CPNS. Ternyata terdapat sebuah tips bagi guru sertifikasi agar pencairan Tunjangan Profesi tidak tersendat.
Salah satunya adalah tunjangan profesi. Namun, sebelum mengikuti sertifikasi guru ini, ada beberapa persyaratan yang perlu Bapak dan Ibu guru pahami. Oleh karena itu, pastikan Bapak dan Ibu guru sudah mengetahui dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru sebelum mendaftarkan diri.
Pada kini, pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 menjadi fokus utama yang dinanti-nantikan. Pasalnya kabar bahwa pencairan tunjangan sertifikasi sudah masif telah sampai di rekening masing masing guru di daerah. Tentu ini menjadi kabar gembira sehingga guru bisa menggunakan tnjangan ini sesuai kebutuhannya. 1. Pinrang (Non PNS) 2. Blitar (Non PNS) 3. Grobogan 4. Binjai (Jenjang SMP Non PNS) Baca Juga: Siswa Di Kab Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah Dapat Dana PIP Termin 3 Sebesar Rp 3,2 Juta Oktober 2023 5. Kutai Kartanegara ( Jenjang TK Non PNS) Halaman: 1 2 3 4 Selanjutnya Editor: Nabilah Dwi Hermawati Sumber: Youtube Budi Wijaya Guru Tags
Tunjangan Guru TK/PAUD, SD, SMP, Beberapa keterangan Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik yang tertampil pada Info GTK sehingga Bapak atau Ibu Guru dapat mengetahui keterangan apa yang ditampilkan. Untuk mengetahui keterangan status data pada tunjangan profesi, maka Bapak atau Ibu Guru dapat melihat Uraian, Data, dan Keterangan.
.
  • 5hrk48htrx.pages.dev/280
  • 5hrk48htrx.pages.dev/131
  • 5hrk48htrx.pages.dev/185
  • 5hrk48htrx.pages.dev/87
  • 5hrk48htrx.pages.dev/190
  • 5hrk48htrx.pages.dev/238
  • 5hrk48htrx.pages.dev/135
  • 5hrk48htrx.pages.dev/115
  • 5hrk48htrx.pages.dev/13
  • tunjangan sertifikasi guru tk