Salah satunya adalah tunjangan profesi. Namun, sebelum mengikuti sertifikasi guru ini, ada beberapa persyaratan yang perlu Bapak dan Ibu guru pahami. Oleh karena itu, pastikan Bapak dan Ibu guru sudah mengetahui dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru sebelum mendaftarkan diri.
Pada kini, pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 menjadi fokus utama yang dinanti-nantikan. Pasalnya kabar bahwa pencairan tunjangan sertifikasi sudah masif telah sampai di rekening masing masing guru di daerah. Tentu ini menjadi kabar gembira sehingga guru bisa menggunakan tnjangan ini sesuai kebutuhannya.
1. Pinrang (Non PNS) 2. Blitar (Non PNS) 3. Grobogan 4. Binjai (Jenjang SMP Non PNS) Baca Juga: Siswa Di Kab Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah Dapat Dana PIP Termin 3 Sebesar Rp 3,2 Juta Oktober 2023 5. Kutai Kartanegara ( Jenjang TK Non PNS) Halaman: 1 2 3 4 Selanjutnya Editor: Nabilah Dwi Hermawati Sumber: Youtube Budi Wijaya Guru Tags
Tunjangan Guru TK/PAUD, SD, SMP, Beberapa keterangan Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik yang tertampil pada Info GTK sehingga Bapak atau Ibu Guru dapat mengetahui keterangan apa yang ditampilkan. Untuk mengetahui keterangan status data pada tunjangan profesi, maka Bapak atau Ibu Guru dapat melihat Uraian, Data, dan Keterangan..